Antara: Bilik Hukum (selanjutnya disebut "Pihak Pertama") dan Pengguna (selanjutnya disebut "Pihak Kedua")
1. Tujuan Kerja Sama:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk menjalin kerja sama untuk menjalankan sebuah layanan hukum yang bermamfaat dan dibutuhkan oleh Calon Klien
2. Lingkup Kerja Sama:
Pihak Pertama akan melakukan promosi untuk mengarahkan calon klien kepada Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada menyediakan informasi tentang layanan hukum yang ditawarkan oleh Pihak Kedua.
Pihak Kedua akan memberikan informasi yang diperlukan secara akurat dan tepat waktu kepada Pihak Pertama untuk menjalankan tugas-tugas promosi yang diminta.
3. Kewajiban Pihak Pertama:
Pihak Pertama setuju untuk:
4. Kewajiban Pihak Kedua:
Pihak Kedua setuju untuk:
5. Biaya dan Pembayaran:
Jumlah bagi hasil pada umumnya sebesar 10% dari Fee Pengacara yang didapat dari klien. dan jumlah lainnya akan ditentukan di perjanjiannya
6. Kepatuhan Hukum:
Kedua belah pihak setuju untuk mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan kerja sama ini.
7. Durasi Perjanjian:
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal penyetujuan dan berlaku sampai ada hal-hal yang membatalkan perjanjian.
8. Pembatalan Perjanjian:
9. Hukum yang Berlaku:
Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sebagai bukti kesepakatan, Pihak Kedua akan mencentang kotak centang di bawah ini.